PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 74
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Delegasi Desa dalam badan kerjasama antar desa berkewajiban untuk menginformasikan secara terbuka perkembangan tindak lanjut hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) di dalam penyusunan dan penetapan peraturan bersama Kepala Desa. (2) Masyarakat berhak menyalurkan aspirasi kepada delegasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka menjamin kerjasama antar Desa sejalan dengan keputusan Musyawarah Desa.
