PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 71
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Peraturan bersama kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan desa yang ditetapkan dengan berpedoman kepada keputusan Musyawarah Desa. (2) Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas :
a. Ruang lingkup dan bidang kerjasama Desa; b. Tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerjasama Desa; c. Delegasi desa dalam badan kerjasama antar Desa; d. Jangka waktu; e. Hal dan kewajiban; f. Pembiayaan; g. Tata cara perubahan, penundaan dan pembatalan; h. Penyelesaian perselisihan; i. Lain-lain yang diperlukan.
