PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 70
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga. (2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa. (3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.
