PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 69
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) membahas rancangan APBDesa yang disusun oleh Pemerintah Desa. (2) Rancangan APBDesa yang disepakati dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk MENETAPKAN peraturan Desa tentang APBDesa. (3) Badan Permusyawaratan Desa harus mengawasi dan memastikan penetapan RKPDesa berdasarkan pada hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
