Pasal 72
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Ruang lingkup dan bidang kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf a. meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing seperti:
pembentukan BUM Desa;
pendayagunaan sumber sumber daya alam dan lingkungan;
pengembangan pasar antar Desa;
pengembangan sarana prasarana ekonomi antar Desa;
pengembangan komoditas unggulan Desa. b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa seperti:
pengembangan kapasitas Pemerintah Desa, BPD, kelembagaan kemasyarakatan Desa, lembaga adat, BUMDesa, dan unsur masyarakat desa lainnya;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
peningkatan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan antar Desa;
pengembangan seni dan budaya;
peningkatan mutu layanan kebutuhan dasar kepada masyarakat antar Desa. c. bidang keamanan dan ketertiban seperti:
peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat antar-Desa;
pencegahan dan penyelesaian masalah sosial;
pencegahan dan penyelesaian konflik antar Desa;
pengembangan sistem perlindungan buruh migran. (2) Selain ruang lingkup dan bidang kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Musyawarah Desa dapat menentukan ruang lingkup dan bidang kerjasama lain sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
