PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 66
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka menjabarkan RPJMDesa menjadi RKP Desa. (2) Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa harus mengundang masyarakat dusun dan/atau kelompok masyarakat yang mengajukan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa. (3) Badan Permusyawaratan Desa menyebarluaskan informasi tentang hasil penjabaran pembangunan jangka menengah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
