PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 65
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJMDesa. (2) Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka membahas dan menyepakati
rancangan RPJMDesa. (3) Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk MENETAPKAN peraturan Desa tentang RPJMDesa. (4) Badan Permusyawaratan Desa harus mengawasi dan memastikan penetapan RPJMDesa berdasarkan pada hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
