PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 67
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKPDesa. (2) Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan RKPDesa. (3) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk MENETAPKAN peraturan Desa tentang RKPDesa. (4) Badan Permusyawaratan Desa harus mengawasi dan memastikan penetapan RKPDesa berdasarkan pada hasil kesepakatan Musyawarah Desa.
