PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 59
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Status Desa dapat diubah menjadi kelurahan. (2) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat. (3) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan hasil Musyawarah Desa.
(5) Keputusan hasil Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan.
