Pasal 60
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Perubahan status DesaAdat menjadi Desa dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa Adat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemerintah Desa beserta masyarakat dari Desa bersangkutan berhak memperoleh informasi tentang rencana perubahan DesaAdat menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mengikuti Musyawarah Desa. (4) Kesepakatan hasil Musyawarah Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan. (5) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala DesaAdat kepada bupati/walikota sebagai usulan perubahan status DesaAdat menjadi Desa.
