Pasal 58
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa-desa yang bersangkutan. (2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme: a. Badan Permusyawaratan Desa yang bersangkutan menyelenggarakan Musyawarah Desa; b. Masyarakat dari Desa bersangkutan berhak memperoleh informasi tentang rencana penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mengikuti Musyawarah Desa. c. hasil Musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan Desa; d. hasil kesepakatan Musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa; e. keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa ditandatangani oleh para kepala Desa yang bersangkutan; dan f. para kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada bupati/walikota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
