Pasal 57
BAB 4 — HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
(1) Pemerintah Desa induk beserta masyarakatnya berhak memperoleh informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 pada ayat (2). (2) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh Badan Permusyawaratan Desa induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. (3) Hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi bupati/walikota dalam melakukan pemekaran Desa. (4) Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada bupati/walikota.
