Pasal 54
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Hasil Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah dijadikan dasar oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa dalam MENETAPKAN kebijakan Pemerintahan Desa. (2) Penetapan kebijakan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peraturan Desa yang disusun oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. (3) Badan Permusyawaratan Desa bersama Kepala Desa dalam menyusun Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memastikan keputusan hasil Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa. (4) Badan Permusyawaratan Desa harus menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dalam rangka memastikan keputusan hasil Musyawarah Desa menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Desa.
