Pasal 53
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Hasil keputusan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan salah seorang perwakilan peserta Musyawarah Desa. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri catatan tetap dan laporan singkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 ayat (4). (3) Apabila Ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan sebagai pimpinan Musyawarah Desa Berita Acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Musyawarah Desa. (4) Apabila Kepala Desa berhalangan hadir dalam Musyawarah Desa, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh yang mewakili Kepala Desa yang ditunjuk secara tertulis oleh Kepala Desa.
