PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 55
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam Musyawarah Desa diselesaikan secara musyawarah serta dilandasi semangat kekeluargaan. (2) Apabila terjadi perselisihan di desa sebagai dampak dari adanya ketidaksepakatan antar peserta Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaiannya difasilitasi dan diselesaikan oleh camat atau sebutan lain. (3) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak dan pejabat yang memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
