Pasal 50
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh peserta Musyawarah Desa yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta Musyawarah Desa. (2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta Musyawarah Desa.
(3) Peserta Musyawarah Desa yang meninggalkan acara dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. (4) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai Musyawarah Desa berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam. (5) Dalam hal hasil pemungutan suara ulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), pemungutan suara menjadi batal.
