PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEDOMAN TATA TERTIB DAN MEKANISMEPENGAMBILAN...
Pasal 51
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. (2) Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan. (3) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), pemungutan suara diulang sekali lagi dalam musyawarah saat itu juga. (4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), pemungutan suara secara rahasia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal.
