Pasal 49
BAB 3 — MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam Musyawarah Desa dihadiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir. (2) Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang. (3) Pemungutan suara secara berjenjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. (4) Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
