Pasal 6
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh: a. Menteri; b. Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dan dipimpin oleh Menteri dengan dibantu oleh unit kerja Kementerian. (3) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (4) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (5) Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh Tenaga Pendamping Profesional, KPMD, dan/atau Pihak Ketiga.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
