Pasal 10
(1) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dikontrak oleh
pejabat pembuat komitmen Kementerian. (2) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban mengimplementasikan kebijakan dan peraturan Kementerian dalam mewujudkan pencapaian SDGs Desa. (3) Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tenaga pendamping lokal Desa yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula; b. tenaga pendamping Desa yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana; c. tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana; d. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir; e. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat daerah provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama; dan f. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya. (4) Pendamping teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diadakan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral. (5) Honorarium Tenaga Pendamping Profesional sebagai dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 10A dan Pasal 10B sehingga berbunyi sebagai berikut:
