Pasal 3
(1) Pendampingan Masyarakat Desa dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kebhinekaan; d. keseimbangan alam; dan e. kepentingan nasional. (2) Prinsip kemanusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan hak dasar, serta harkat dan martabat manusia. (3) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi. (4) Prinsip kebhinekaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal. (5) Prinsip keseimbangan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia. (6) Prinsip kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dimaksudkan bahwa Pendampingan Masyarakat Desa
diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
