Pasal 15A
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f melaksanakan pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau kegiatan Kementerian. (2) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendayagunakan Tenaga Pendamping Profesional dalam memfasilitasi program dan/atau
kegiatan yang dikelola melalui kerja sama Kementerian dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga. (3) Pendayagunaan Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. diseminasi regulasi, kebijakan, dan norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. diseminasi program dan/atau kegiatan; c. bimbingan teknis dan pelatihan masyarakat Desa; d. fasilitasi partisipasi masyarakat Desa; e. fasilitasi perencanaan program/kegiatan; f. fasilitasi pengelolaan program/kegiatan; dan g. fasilitasi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
