PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 16
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a melakukan evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional. (2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (3) Ketetapan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan perpanjangan atau penghentian kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
