PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 14
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Tenaga Pendamping Profesional. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional. (3) Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Pendamping Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Tenaga Pendamping Profesional. (4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
