PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 13
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) huruf b melakukan pengembangan kapasitas Tenaga Pendamping Profesional. (2) Pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelatihan; b. mentoring; c. peningkatan kapasitas diri secara mandiri; d. peningkatan kapasitas diri melalui komunitas pembelajar; e. forum diskusi terfokus; dan f. kegiatan peningkatan kapasitas lainnya.
(3) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Ketiga.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
