PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN...
Pasal 11
(1) Unit kerja Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10A ayat (2) huruf b melakukan rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional. (2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Perangkat Daerah provinsi yang menangani urusan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa. (3) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (4) Ketetapan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar untuk melaksanakan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
