PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan bidang transmigrasi tahun anggaran 2020 kepada gubernur dan bupati/wali kota. (2) Penugasan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas Tugas Pembantuan.
