Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi. (2) Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam program yang meliputi: a. pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; b. penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi; dan c. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. (3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan; b. fasilitasi/dukungan; c. bimbingan teknis; d. penyuluhan; e. supervisi;
f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pengendalian.
