PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tahun anggaran 2020 kepada gubernur. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas Dekonsentrasi.
