Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP URUSAN YANG DILIMPAHKAN DAN DITUGASKAN
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan urusan pemerintahan bidang transmigrasi. (2) Urusan pemerintahan bidang transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam program yang meliputi: a. penyiapan kawasan dan pembangunan permukiman transmigrasi; dan b. pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. (3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya; b. penataan persebaran penduduk; c. pembangunan permukiman transmigrasi; d. penyediaan tanah transmigrasi; e. pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan transmigrasi; f. pengembangan usaha transmigrasi; g. pengembangan sosial budaya transmigrasi; h. pelayanan pertanahan transmigrasi; dan i. promosi dan kemitraan.
