PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 27
BAB 8 — PENARIKAN PELIMPAHAN DAN PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN
Menteri dapat menarik urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah, jika: a. Menteri mengubah kebijakan; dan/atau b. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
