PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 28
BAB 8 — PENARIKAN PELIMPAHAN DAN PENGHENTIAN TUGAS PEMBANTUAN
Menteri dapat menghentikan penugasan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, jika: a. Menteri mengubah kebijakan; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan; dan/atau c. gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima penugasan mengusulkan untuk dihentikan sebagian atau seluruhnya.
