PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 26
BAB 7 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. (2) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Pemeriksaan internal pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
