PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri dapat menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Dalam MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunjuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab terhadap program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
