PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi yang dilimpahkan dan ditugaskan berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
