Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Menteri mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan berupa perumusan kebijakan, rencana program, kegiatan, dan anggaran dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, gubernur, dan bupati/wali kota. (2) Dalam koordinasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian. (3) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang memberikan pelimpahan dan penugasan mengoordinasikan kebijakan teknis, rencana program, kegiatan, dan anggaran penyelenggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dengan gubernur, bupati/wali kota, dan Perangkat
Daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi. (4) Koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan penyampaian pemberitahuan secara tertulis kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penerima pelimpahan dan penugasan.
