PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang PELIMPAHAN DAN PENUGASAN URUSAN PEMERINTAHAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, gubernur melakukan: a. sinkronisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan kegiatan program Dekonsentrasi; dan
c. koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa serta transmigrasi.
