Pasal 90
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
(1) Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menjadi umpan balik untuk: a. peningkatan kualitas pendampingan; b. input merumuskan kebijakan dan regulasi tentang Desa; c. resolusi konflik; dan d. pengembangan program dan atau kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota Pemantauan sebagaimana yang dilakukan pada ayat (1), dilakukan melalui: a. kunjungan dinas/pengamatan langsung; b. diskusi dengan masyarakat Desa dan Perangkat Desa; c. riset, studi/kajian, dan survey; d. publikasi; dan e. pengaduan dan keluhan masyarakat. (3) Laporan hasil evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, sebagaimana yang dilakukan pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka melalui media- massa dan/atau forum publik.
