Pasal 91
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
(1) Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilaksanakan oleh Desa dilakukan melalui: a. pertemuan atau rembug warga; b. media komunikasi warga; c. akses informasi, data, dan dokumen kegiatan Pemerintah Desa; d. pemantauan secara langsung; e. Musyawarah Desa; dan f. laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa.
(2) Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diselenggarakan oleh pihak lainnya dilakukan melalui: a. diskusi dengan masyarakat Desa dan Perangkat Desa; b. kunjungan dinas/pengamatan langsung Riset; c. studi/kajian dan survey; dan d. publikasi. (3) Laporan hasil evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam Musyawarah Desa dan melalui media komunikasi Desa.
