PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 89
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penyusunan pedoman dan standar pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; b. penyusunan pedoman tentang dukungan pendanaan pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dari pemerintah pusat kepada Desa; c. pemberian penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada Desa; d. penyusunan pedoman perencanaan Pembangunan partisipatif Desa; dan e. percepatan pembangunan perdesaan.
