PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 88
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
(1) Pemantauan Pembangunan Desa oleh masyarakat Desa dilakukan pada tahapan Perencanaan Pembangunan Desa dan tahapan pelaksanaan Pembangunan Desa. (2) Pemantauan tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai proses Perencanaan Pembangunan Desa serta hasilnya. (3) Pemantauan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara menilai proses pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa, antara
lain: pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan administrasi keuangan, dan kualitas hasil kegiatan Pembangunan Desa. (4) Hasil pemantauan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam format hasil pemantauan Pembangunan Desa.
