PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 87
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMANTAUAN
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan Pembangunan Desa. (2) Pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada perangkat daerah. (3) Pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Pembangunan Desa dapat dilakukan oleh masyarakat secara partisipatif. (4) Hasil pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pembahasan Musyawarah Desa.
