Pasal 86
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, pihak ketiga, dan masyarakat dengan cara: a. menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan masyarakat Desa, disertai dengan kewajiban alih pengetahuan kepada masyarakat Desa; b. meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan Pemerintahan Desa; c. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Desa yang selaras dengan kebutuhan Desa secara berkelanjutan; d. mendorong pengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa; e. mendorong pelestarian dan pengembangan akar tradisi seni, budaya lokal Desa; f. melakukan Pendampingan Masyarakat Desa secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan; g. mengakui prakarsa rencana dan Pembangunan Desa yang sesuai dengan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagai upaya Desa mewujudkan visi kemandirian; dan h. mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang telah ada di masyarakat Desa.
