Pasal 85
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan upaya Pemberdayaan Masyarakat Desa. (2) Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan Pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa; b. mengembangkan program dan kegiatan Pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa; c. menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal; d. menyusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, kelompok marginal, dan kelompok masyarakat rentan lainnya; e. mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa; f. mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lembaga adat; g. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui Musyawarah Desa; h. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa; i. melakukan Pendampingan Masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan
j. melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa.
