Pasal 84
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pengelolaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat dilakukan dengan cara: a. mandiri oleh individu dan/atau kelompok; dan b. dibiayai atau difasilitasi oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa untuk melakukan kegiatan pemberdayaan. (2) kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diputuskan melalui Musyawarah Desa. (3) kegiatan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan Desa lain dan/atau pihak lainnya, dapat dilakukan oleh Desa dan/atau melalui kerja sama Desa. (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat ditugaskan kepada Desa, sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. (5) kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat dilakukan
sendiri oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota setelah diinformasikan kepada Desa dan mendapat persetujuan oleh Desa.
