Pasal 83
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Penguatan tata nilai kerelawanan, kepedulian sosial, keswadayaan, kesetiakawanan dan gotong-royong, melalui pembangunan swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) huruf a, upaya memulihkan kembali tata nilai tersebut dalam penyelenggaraan atau tata kelola Desa.
(2) Penguatan tata nilai kerelawanan, kepedulian sosial, keswadayaan, kesetiakawanan dan gotong-royong, melalui peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) huruf b, diarahkan untuk mendorong keterlibatan organisasi. (3) Penguatan tata nilai kerelawanan, kepedulian sosial, keswadayaan, kesetiakawanan dan gotong-royong, melalui pelestarian adat, tradisi dan budaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (4) huruf c, dilakukan sebagai upaya menemukenali adat, tradisi dan budaya lokal yang dimiliki untuk mendorong peningkatan martabat kemanusiaan dan penguatan kerekatan sosial.
