Pasal 82
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa melalui pengembangan paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf a, dimaksudkan untuk membentuk kader masyarakat desa yang dapat
memfasilitasi masyarakat untuk sadar hukum serta pendampingan masalah hukum masyarakat. (2) Penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa melalui bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf b, dimaksudkan untuk mendorong partisipasi dan prakarsa masyarakat Desa mengakses pelayanan hukum. (3) Penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa melalui advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf c, merupakan upaya mendorong masyarakat terlibat memperjuangkan kepentingan dalam pembuatan Peraturan Desa, serta menolak kebijakan Desa dan/atau supra Desa yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat Desa. (4) Penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa melalui pengembangan keterbukaan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf d, diarahkan pada penciptaan keterbukaan kebijakan yang terkait dengan kepentingan masyarakat dan akuntabilitas tata kelola Desa. (5) Penegakan hak dan kewajiban Desa dan masyarakat Desa melalui pengembangan jurnalisme warga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) huruf e, upaya untuk memperkuat kontrol masyarakat dalam tata kelola Desa, serta melindungi hak dan/atau kepentingan dan kewajiban masyarakat Desa dari kebijakan Pembangunan Desa yang tidak berpihak kepada masyarakat.
