Pasal 81
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pengorganisasian masyarakat dilaksanakan untuk membangun kesadaran kritis, meningkatkan kemampuan dan keberanian masyarakat dalam mengembangkan tata kelola Desa yang baik. (2) Pengorganisasian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identifikasi pelaku dan kepentingan yang ada terlibat dalam kehidupan berdesa; b. meningkatkan kesadaran kritis yang mendorong perubahan pola pikir dan tindakan masyarakat Desa, dalam mengartikulasikan diri dan/atau kelompok untuk memperkuat nilai tawar dalam memperjuangkan kepentingan atau kehendak bersama serta penyelesaian konflik; c. meningkatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat dalam pengambilan keputusan musyawarah untuk mufakat; d. mengembangkan jejaring antar pelaku dan/atau kelompok kepentingan; dan e. meningkatkan peran kelompok adat dan/atau kelembagaan tradisional.
