Pasal 80
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pendampingan yang dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf d, berupa kegiatan bimbingan, pengembangan jejaring, pengarahan dan fasilitasi Desa yang dilakukan secara terencana dan terus menerus.
(2) Kegiatan bimbingan, pengembangan jejaring, pengarahan dan fasilitasi Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kebutuhan melalui satuan perangkat daerah kabupaten/kota dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional; b. masyarakat baik individu atau kelompok; dan c. pihak lainnya seperti masyarakat ekonomi (swasta), organisasi masyarakat sipil dan pihak lain yang memiliki kehendak untuk memberdayakan Desa. (3) Bimbingan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. konsultasi teknis terkait bidang keterampilan tertentu yang dibutuhkan masyarakat Desa; dan b. memotivasi masyarakat Desa untuk peningkatan kesadaran kritis, berpartisipasi, melakukan inovasi, pemanfaatan teknologi dan aplikasi ilmu pengetahuan dalam Pembangunan Desa. (4) Pengarahan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. mendorong perluasan wawasan masyarakat dalam menyikapi proses Pembangunan Desa; dan b. meningkatkan tingkat kepedulian masyarakat dalam mencermati setiap proses dan tahapan pembangungan. (5) Fasilitasi Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. memberi contoh-contoh praktis dalam proses penyelenggaraan kegiatan Desa; dan b. meningkatkan tingkat kepedulian masyarakat dalam mencermati setiap proses dan tahapan pembangungan. (6) Pengembangan jaringan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. membangun kerja sama dan kemitraan baik dalam pengembangan pengetahuan, strategi dan
pelaksanaan pembangunan dengan Desa lain untuk meningkatkan kualitas program dan kegiatan Pembangunan Desa; dan b. memperkuat jejaring antar organisasi kemasyarakatan Desa untuk meningkatkan komunikasi dan konsolidasi gerakan pemberdayaan kemasyarakatan Desa.
