PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 79
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf c, kegiatan pemberian informasi dan pengetahuan yang berkaitan dengan aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dengan menghadirkan ahli terkait. (2) Kegiatan pemberian informasi dan pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti ceramah, simulasi, praktek lapang
